Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik
BAB I
Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik |
Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik
RINGKASAN EKSEKUTIF
Seiring dengan perkembangan Informasi Teknologi yang semakin cepat
merambah disegala lini termasuk didalamnya lini Pemerintahan maka aparatur
pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat,
akurat dan memenuhi harapan publik bidang informasi.
Menyikapi statemen tersebut maka pemerintah menyediakan
informasi publik yang diberikan kepada masyarakat melalui form permohonan
informasi. Pemerintah harus mampu mengelola informasi publik denga optimal
sehingga informasi yang diberikan kepada pemohon informasi tepat sasaran dan
tidak disalahgunakan.
Proyek Perubahan merupakan salah satu strategi yang memungkinkan
mencapai tujuan tersebut. Untuk itu Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik
Indonesia telah merancang sebuah kurikulum sebagai pembaharuan dibidang
kediklatan secara nasional dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan diklat
aparatur mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Terutama untuk
mendidik para aparatur agar lebih berwawasan luas dan terampil dalam mewujudkan
organisasi berkinerja tinggi.
Dalam lingkup yang masih terbatas, penulis selaku salah seorang
peserta Diklat PIM Tingkat II Angkatan XLI Kelas L Tahun 2015, telah menyusun sebuah gagasan
Proyek Perubahan dengan judul “Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik Pejabat
Pengelola Informasi Dan Dokumnetasi (PPID) Berbasis Website di Kabupaten Aceh
Utara” merupakan sebuah inovasi yang merupakan indikator kedua yaitu kerja lama
cara baru akan diterapkan dalam melakukan optimlisasi kinerja pelayanan publik
PPID berbasis website dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten
Aceh Utara.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan
pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi
pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan
data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
Mengingat tugas dan tanggung jawab tersebut sangat berat, ditambah
lagi dengan luas wilayah yang cukup luas
dengan penduduk lebih kurang 500 ribu jiwa maka dibutuhkan organisasi yang
benar-benar efektif dalam melakukan pelayanan informasi publik.
Nilai yang ditawarkan dalam proyek perubahan ini adalah kualitas
dari suatu kebijakan yang didasarkan dengan kemudahan dalam mendapatkan
informasi dan data yang cepat, tepat serta murah. Melalui media online
(website) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) dapat melayani permohonan
informasi dengan cara megisi form aplikasi permohonan informasi yang terdapat
pada website ppid.acehutara.go.id. Ide, pemikiran dan strategi optimalisasi
kinerja pelayanan publik yang menjadi materi bahasan dalam proyek perubahan
ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pejabat pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Aceh Utara.
Para stakeholder internal atau eksternal akan dengan mudah mengakses
informasi publik pemerintah karena disajikan secara online melalui Website.
Dengan sistem ini Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan
mendapatkan feed back dari stakeholder pengguna informasi publik cepat, tepat dan murah.
BAB I
GAGASAN
PROYEK PERUBAHAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik. Sedangkan Informasi Publ ik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikir im, dan/ atau diter ima oleh suatu Badan
Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara
Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi merupakan
kebutuhan pokok dan hak azasi setiap orang. Salah satu ciri penting negara
demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik adalah keterbukaan informasi publik. Keterbukaan
Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publ ik
terhadap penyelenggaraan negara dan
Badan Publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik.
Undang-Undang No. 14 tahun
2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah
diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa
informasi tertentu.
Tujuan Undang
Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah :
1.
Menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
2.
Mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.
Meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4.
Mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
5.
Mengetahui alasan kebijakan publik
yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.
Meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Informasi
yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
hukum;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang;
·
Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·
Memorandum atau surat-surat antar
Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan
kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·
informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan Undang-Undang.
Melihat isi dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dihubungkan dengan kesiapan
Pemerintah Aceh Utara dalam melaksanakan
amanah Undang Undang ini didapat beberapa kendala dan permasalahan sebagai
berikut :
1.
Belum optimalnya
pelayanan data dan informasi terhadap permintaan informasi oleh masyarakat Kabupaten
Aceh Utara karena belum adanya pedoman
kerja
2.
Rendahnya
Kemampuan SDM dalam memberikan layanan informasi berbasis sistem informasi
terutama terhadap permintaan data dan informasi secara online atau softcopy.
3.
Kurangnya Sarana
dan Prasarana Pendukung operasional data online
4.
Belum
tersedianya Daftar Informasi Publik
5.
Belum
terkumpulnya informasi dan data baik softcopy maupun hardcopy.
Untuk mengatasi berbagai kendala di atas maka sangat diperlukan proyek
perubahan yang dapat melakukan perubahan mendasar ditubuh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Utara sehingga semua fungsi akan berjalan
dengan sebenarnya.
Berangkat dari“burning flatform”tersebut kami berharap
bahwa dengan adanya proyek perubahan ini maka dapat memfungsikan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Aceh Utara secara optimal dan lebih
profesional melalui peningkatan Sumber Daya Manusia, pembuatan pedoman kerja
dan penyediaan anggaran yang memadai sehingga dapat meningkatkan kinerjanya
dalam pengelolaan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan
akuntabel dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh
Utara.
1.2 NAMA
GAGASAN PERUBAHAN : Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu
Kabupaten Aceh Utara
1.3 TUJUAN
PERUBAHAN :
a.
Jangka pendek :
1)
Tersedianya pedoman kerja sebagai
dasar operasional pelayanan publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Aceh Utara;
2)
Tersusunnya konsep kerjasama antar stakeholder.
3)
Tersosialisasikannya kepada
stakeholder tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Aceh Utara;
b.
Jangka menengah :
1)
Tersedianya sumber daya manusia yang mampu memberikan pelayanan publik
secara handal;
2)
Tersedianya Daftar Informasi Publik
(DIP) sebagai acuan pemberian informasi kepada masyarakat;
c. Jangka
Panjang : Terlaksananya perubahan yang signifikan dalam hal pelayanan informasi
publik secara berkelanjutan.
1.2 MANFAAT
PERUBAHAN :
Manfaat dari proyek
perubahan ini adalah :
a. Bagi masyarakat
1. Semakin mudah mengakses informasi publik dari Kabupaten Aceh Utara (Badan publik);
2. Komunikasi lancar informasi benar.
b. Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Utara
1. Mempermudah pekerjaan dalam memberikan pelayanan publik;
2. Meningkatnya kompetensi dan kemampuan teknis.
c. Bagi Kabupaten Aceh Utara
1.
Terwujudnya amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
2.
Tersedianya aparatur yang professional dalam penyelenggaraan pelayanan
publik;
3.
Tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola
pemerintahan yang baik;
4.
Tercapainya sasaran Reformasi Birokrasi di Kabupaten Aceh Utara yaitu meningkatnya kapabilitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi sehingga dapat mewujudkan peningkatan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat.
1.3
AREA PROYEK PERUBAHAN
Area
Proyek Perubahan : Optimalisasi Kinerja
Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dan
PPID Pembantu Kabupaten Aceh Utara.
1.4
RUANG LINGKUP PERUBAHAN
Kegiatan-kegiatan
yang akan dilakukan :
a.
Jangka pendek :
1.
Melakukan penyusunan rencana kegiatan proyek perubahan;
2.
Melakukan rapat dengan Tim Internal membahas proyek perubahan;
3.
Persetujuan proposal proyek Perubahan;
4.
Membangun hubungan dengan stakeholders internal;
5.
Membentuk Tim Kerja Efektif;
6.
Pembagian tugas dan tanggung jawab Tim Kerja Efektif;
7.
Koordinasi dan Komunikasi Intensif dengan Komisi Informasi Aceh
(KIA)
8.
Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) PPID Aceh Utara;
b.
Jangka Menengah :
1. Penyusunan
Standar Operasional Prosedur
2. Pengumpulan
data dan informasi badan publik/SKPK
3. Penyusunan
Daftar Informasi Publik (DIP)
4. Sosialisasi
UU No.14 Tahun 2008 dan kaitannya dengan PPID Kabupaten Aceh Utara
5. Launching
SOP dan DIP PPID kepada seluruh badan publik/SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara
c.
Jangka Panjang :
1.
Menyiapkan anggaran proyek perubahan untuk pengembangan instalasi dalam
APBK 2016;
2.
Melakukan input data dan informasi secara terintegrasi dan terkoneksi
antar badan publik.
1.5 OUTPUT
KUNCI
Proyek
perubahakan ini dilaksanakan untuk mengatasi masalah yang dijadikan area
perubahan, Penulis bertujuan untuk mengoptimalkan Kinerja
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu Kabupaten
Aceh Utara. Dalam mengoptimalkan kinerja
tersebut, Output Kunci Proyek Perubahan ini adalah Standar
Operasional Prosedur PPID Kabupaten Aceh
Utara, Daftar Informasi Publik serta software aplikasi online PPID Kabupaten Aceh Utara terkait pelayanan informasi Badan
Publik/SKPK di Kabupaten Aceh Utara. Dengan
adanya ketiga output kunci tersebut maka amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dapat terwujud dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat.
1.8 PERSETUJUAN
ATASAN DAN MENTOR
DIKLAT PIM TK.II ANGKATAN XLI KELAS
L
Nama Peserta :
Yulizar
NDH :
16
Instansi :
Setdakab Aceh Utara
Nama Mentor :
Drs.Iskandar
Nasri, MM
NIP :
19580107 1980010 1 001
Jabatan : Asisten Administrasi dan Umum
No. Hp. Mentor : 0811671583
Mengetahui Atasan Langsung,
|
Disetujui Oleh :
Mentor,
Drs. Iskandar Nasri, MM
|
1.9
JUDUL : Optimalisasi
Kinerja Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Utama Dan PPID Pembantu Kabupaten Aceh Utara
1.10
DESKRIPSI : Proyek perubahan merupakan upaya mewujudkan pelayanan
informasi publik di Kabupaten Aceh Utara
yang akurat, benar tidak menyesatkan,
mudah, cepat dan tepat waktu.
1.11
MENTOR :
Nama Mentor :
Drs.Iskandar
Nasri, MM
NIP :
19580107 1980010 1 001
Jabatan : Asisten Administrasi dan Umum
1.12 PROJECT LEADER :
Nama : Yulizar
Jabatan : Kepala Bagian
Pengolahan Data Elektronik
Nomor : Hp. 08116701169
Email : liyulizar@gmail.com
2.1 IDENTIFIKASI
POTENSI KENDALA / MASALAH DAN STRATEGI MENGATASINYA
Oleh karena PPID Kabupaten Aceh Utara baru terbentuk, tentu saja tidak
luput dari berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan tugas pokok,
fungsi dan wewenang. Kendala yang di dihadapi berupa kendala teknis dan kendala
non teknis. Kendala teknis yaitu kendala dalam mengemplementasikan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sedangkan kendala non-teknis yaitu
kendala yang merupakan pendukung dalam pelaksanaan tugasnya.
a) Kendala Teknis
1. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi
Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan suatu keharus bagi
pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam
rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat atas kebutuhan informasi.
Pada kenyataannya Lembaga-Lembaga pemerintah di Kabupaten Aceh Utara secara keseluruhan belum menetapkan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ditegaskan setahun sejak keluarnya
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010, seluruh badan publik yang ada di
Republik Indonesia sudah harus menunjuk PPID. Belum terbentuknya PPID di Kabupaten
Aceh Utara tentu memberi pengaruh
terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
2. Kurang
terbukanya Badan Publik
Kurang terbukanya badan publik
menjadi sebuah kendala bagi PPID utama dalam menjalankan fungsi, tugas dan
wewenangnya. hal ini menjadi penting karena Badan Publik yang terbuka dapat
memudahkan bagi PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan
Informasi Publik guna menjamin hak masyarakat atas kebutuhannya akan informasi.
Sasaran di bentuknya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik lebih tepatnya
di tujukan kepada badan publik dalam kaitannya memenuhi hak atas informasi yang
di butuhkan oleh masyarakat.
b) Kendala non-Teknis
1.
Kurangnya anggaran
2. Kurangnya pegawai pendukung serta tenaga
ahli
PPID dalam Pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenangnya membutuhkan adanya tenaga ahli yang dapat mendukung
kinerja PPID.
3.
Kantor kurang mendukung
Kendala berikutnya yang dihadapi
oleh PPID Kabupaten Aceh Utara yaitu
kantor kesekretariatan yang kurang mendukung, hal ini dapat dilihat dari
keberadaan kantor kesekretariatan PPID Aceh Utara yang sementara ini masih
berada satu atap dengan bagian Humas Setdakab Aceh Utara.
Strategi untuk mengatasi permasalahan
diatas yaitu :
1. Melaksanakan
sosialisasi yang berkelanjutan kepada seluruh badan publik/SKPK dalam rangka
pemenuhan kebutuhan informasi publik di Kabupaten Aceh Utara;
2. Meminta
dukungan dan membuat usulan anggaran tahunan PPID Kabupaten Aceh Utara;
3. Menyiapkan
site kantor PPID dan pengadaan sarana prasarana yang mendukung kinerja PPID
dalam memberikan pelayanan informasi publik.
2.2 IDENTIFIKASI
FAKTOR RESIKO
Identifikasi faktor resiko atas peaksanaan proyek perubahan
merupakan proses yang secara sistematis dan terus menerus dilakukan untuk
mengidentifikasi kemungkinan timbulnya resiko atau kerugian bagi daerah. Proses
identifikasi resiko ini mungkin adalah proses yang terpenting, karena dari
proses inilah, semua resiko yang ada atau yang mungkin terjadi pada suatu
proyek, harus diidentifikasi. Beberapa faktor resiko dalam pelaksanaan proyek
perubahan yaitu :
1.
Terjadinya
kelebihan/penumpukan tugas dan tanggung jawab bagi setiap personal PPID akibat
minimnya kualitas dan kuantitas SDM PPID Kabupaten Aceh Utara;
2.
Terjadinya pergesekan dengan badan
publik/SKPK akibat masih rendahnya pemahaman badan publik/SKPK terhadap eksistensi
PPID dalam upaya pengumpulan data dan informasi mengenai badan publik/SKPK.
2.3 KRITERIA
KEBERHASILAN
Kriteria keberhasilan
Proyek Perubahan ini yaitu tersedianya sistem
layanan informasi secara cepat, mudah,
wajar, dan sesuai dengan petunjuk teknis standar operasional pelayanan informasi
publik yang berlaku secara nasional untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan
sederhana.
2.4 FAKTOR
PENDUKUNG KEBERHASILAN
Beberapa faktor pendukung
keberhasilan Proyek Perubahan ini yaitu :
1. Tersedianya
regulasi dan Peraturan Perundang-undangan :
a.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008;
c.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri;
d.
Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pejabat
Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Aceh Utara;
2. Ketersediaan
Anggaran :
Sumber anggaran untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan pada Proyek Perubahan bersumber dari Anggaran APBK Aceh Utara
Pada Bagian Pengolahan Data Elektronik Setdakab Aceh Utara serta anggaran
pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung Proyek Perubahan ini pada
Tahun Anggaran 2015 – 2016.
3. Terbentuknya
Tim Kerja Efektif yang solid dalam pelaksanaan Proyek Perubahan;
4. Tersusunnya
rencana dan schedule kegiatan proyek perubahan;
5. Dukungan
stakeholders.
0 Response to "Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik"
Post a Comment