Pelaksanaan Proyek Perubahan

Pelaksanaan Proyek Perubahan
Pelaksanaan Proyek Perubahan
Pelaksanaan Proyek Perubahan

Pelaksanaan Proyek Perubahan

BAB III
PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN

3.1     CAPAIAN PROYEK PERUBAHAN
Capaian proyek perubahan milestone jangka pendek ini telah sesuai dengan target yang ditentukan. Secara rinci dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Melakukan penyusunan rencana kegiatan proyek perubahan.
Penyusunan rencana kegiatan proyek perubahan dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober 2015.
2.      Melakukan rapat dengan Tim Internal membahas proyek perubahan
Rapat dengan Tim Internal yang dimaksud yaitu melakukan rapat dengan Tim PPID (Utama) Kabupaten  Aceh Utara dalam rangka sosialisasi rencana pelaksanaan proyek Perubahan. (notulen rapat terlampir)
3.      Persetujuan proposal Proyek Perubahan
Persetujuan proposal proyek perubahan oleh project sponsor Drs. Iskandar Nasri, MM pada tanggal 22 September 2015.
4.      Membangun hubungan dengan stakeholders internal
Stakeholder yang dimaksud yaitu Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara, Kabag Humas Setdakab Aceh Utar, Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Aceh Utara. Tujuan dari hubungan ini yaitu untuk mendapatkan dukungan demi lancarnya pelaksanaan proyek perubahan. Kegiatan ini telah dilaksanakan dalam minggu kedua bulan Oktober 2015
5.      Membentuk Tim Kerja Efektif
Tim Kerja Efektif telah berhasil dibentuk pada minggu kedua bulan Oktober 2015 yang sebagian besar merupakan personalia PPID Utama Kabupaten  Aceh Utara.
6.      Pembagian tugas dan tanggung jawab Tim Kerja Efektif
Setelah Tim Kerja Efektif terbentuk, kemudian dibuat rapat dalam rangka pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Proyek Perubahan.
7.        Koordinasi dan Komunikasi Intensif dengan Komisi Informasi Aceh (KIA)
Masih pada minggu kedua dalam bulan Oktober, koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) telah berhasil dilakukan. KIA sangat mendukung dan menyambut baik rencana Proyek Perubahan. KIA juga berinisiasi untuk terlibat langsung dalam upaya pemberdayaan dan sosialisasi UU KIP di Kabupaten  Aceh Utara serta pembuatan SOP, DIP maupun launching PPID Kabupaten  Aceh Utara.
8.        Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) PPID Aceh Utara
Pada minggu ketiga Oktober 2015, dilaksanakan Sosialisasi tugas pokok dan fungsi PPID Kabupaten  Aceh Utara di Oproom Setdakab kepada personalia PPID Utama Kabupaten  Aceh Utara dalam rangka peningkatan pemahaman personalia.
9.         Penyusunan konsep kerjasama (MOU) Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Utara oleh PPID Aceh Utara
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan kesepakatan /kesepahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dengan pengelola pelayanan informasi publik yang berada di SKPK/badan publik (selaku PPID pembantu).

Capaian proyek perubahan milestone jangka menengah secara terperinci dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Penyusunan standar operasional prosedur pelayanan informasi PPID Kabupaten  Aceh Utara dilaksanakan pada minggu ketiga sampai dengan minggu keempat oleh Tim Kerja Efektif bersama PPID Kabupaten  Aceh Utara.
2.      Pengumpulan data dan informasi badan publik/SKPK
Pengumpulan data dan informasi badan publik/SKPK dilakukan dengan penyampaian surat permintaan data dan informasi umum yang harus disediakan oleh badan publik/SKPK. Kegiatan ini dilakukan pada minggu I November 2015
3.      Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Dari hasil pengumpulan data dan informasi pada badan publik/SKPK, dapat dibuat DIP Kabupaten  Aceh Utara. Kegiatan ini mulai dilakukan pada minggu kedua November 2015. Namun belum semua badan publik/SKPK mengirimkan data dan informasi dimaksud sehingga kegiatan ini akan dilakukan secara kontinue sampai semua data dan informasi didapatkan, jika perlu menjemput bola.
4.      Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 dan kaitannya dengan PPID Kabupaten  Aceh Utara
Sosialisasi ini dilaksanakan pada minggu ketiga November 2015 di Aula setdakab Aceh Utara selama 1 hari yang dihadiri oleh seluruh Kepala SKPK/Badan Publik atau mewakili.Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU KIP dan memperkenalkan PPID Kabupaten  Aceh Utara (PPID Utama dan PPID Pembantu)
5.      Launching SOP dan DIP PPID kepada seluruh badan publik/SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Aceh Utara
Launching SOP dan DIP dilaksanakan pada minggu keempat November 2015 di Haru Square Hotel Lhokseumawe selama 1 hari yang dihadiri oleh LSM/masyarakat selaku pengguna informasi dan  SKPK/Badan Publik selaku penyedia informasi/layanan.



Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Proyek Perubahan sampai dengan milestone jangka menengah adalah :
1.      Meningkatnya 75% pemahaman dan kesadaran badan publik/SKPK atas kewajibannya menyediakan data dan informasi publik;
2.      Tersedianya 100% Standar Operasional Prosedur  PPID Kabupaten  Aceh Utara;
3.      Tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten  Aceh Utara (masih 50%)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaksanaan Proyek Perubahan"

Post a Comment