BAB III
PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN
3.1 CAPAIAN
PROYEK PERUBAHAN
Capaian proyek perubahan milestone
jangka pendek ini telah sesuai dengan target yang ditentukan. Secara rinci dapat
dilihat sebagai berikut :
1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan proyek
perubahan.
Penyusunan rencana kegiatan proyek perubahan
dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober 2015.
2. Melakukan rapat dengan Tim Internal membahas proyek
perubahan
Rapat dengan Tim Internal yang dimaksud yaitu
melakukan rapat dengan Tim PPID (Utama) Kabupaten Aceh Utara dalam rangka sosialisasi rencana
pelaksanaan proyek Perubahan. (notulen rapat terlampir)
3. Persetujuan proposal Proyek Perubahan
Persetujuan proposal proyek perubahan oleh project
sponsor Drs. Iskandar Nasri, MM pada tanggal 22 September 2015.
4. Membangun hubungan dengan stakeholders internal
Stakeholder
yang dimaksud yaitu Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara, Kabag Humas Setdakab
Aceh Utar, Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Aceh Utara. Tujuan dari
hubungan ini yaitu untuk mendapatkan dukungan demi lancarnya pelaksanaan proyek
perubahan. Kegiatan ini telah dilaksanakan dalam minggu kedua bulan Oktober
2015
5. Membentuk Tim Kerja Efektif
Tim Kerja Efektif telah berhasil dibentuk pada
minggu kedua bulan Oktober 2015 yang sebagian besar merupakan personalia PPID
Utama Kabupaten Aceh Utara.
6. Pembagian tugas dan tanggung jawab Tim Kerja Efektif
Setelah Tim Kerja Efektif terbentuk, kemudian dibuat
rapat dalam rangka pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Proyek
Perubahan.
7.
Koordinasi dan Komunikasi Intensif dengan Komisi Informasi Aceh (KIA)
Masih pada minggu kedua dalam bulan Oktober,
koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) telah berhasil
dilakukan. KIA sangat mendukung dan menyambut baik rencana Proyek Perubahan.
KIA juga berinisiasi untuk terlibat langsung dalam upaya pemberdayaan dan
sosialisasi UU KIP di Kabupaten Aceh
Utara serta pembuatan SOP, DIP maupun launching PPID Kabupaten Aceh Utara.
8.
Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) PPID Aceh Utara
Pada
minggu ketiga Oktober 2015, dilaksanakan Sosialisasi tugas pokok dan fungsi PPID
Kabupaten Aceh Utara di Oproom Setdakab kepada
personalia PPID Utama Kabupaten Aceh
Utara dalam rangka peningkatan pemahaman personalia.
9.
Penyusunan konsep kerjasama (MOU) Keterbukaan Informasi Publik di Aceh
Utara oleh PPID Aceh Utara
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan
kesepakatan /kesepahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
utama dengan pengelola pelayanan informasi publik yang berada di SKPK/badan
publik (selaku PPID pembantu).
Capaian proyek perubahan milestone jangka menengah secara terperinci dapat dilihat
sebagai berikut :
1. Penyusunan
Standar Operasional Prosedur
Penyusunan standar operasional
prosedur pelayanan informasi PPID Kabupaten Aceh Utara dilaksanakan pada minggu ketiga
sampai dengan minggu keempat oleh Tim Kerja Efektif bersama PPID Kabupaten Aceh Utara.
2. Pengumpulan
data dan informasi badan publik/SKPK
Pengumpulan data dan
informasi badan publik/SKPK dilakukan dengan penyampaian surat permintaan data
dan informasi umum yang harus disediakan oleh badan publik/SKPK. Kegiatan ini
dilakukan pada minggu I November 2015
3. Penyusunan
Daftar Informasi Publik (DIP)
Dari hasil pengumpulan
data dan informasi pada badan publik/SKPK, dapat dibuat DIP Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini mulai dilakukan pada
minggu kedua November 2015. Namun belum semua badan publik/SKPK mengirimkan
data dan informasi dimaksud sehingga kegiatan ini akan dilakukan secara
kontinue sampai semua data dan informasi didapatkan, jika perlu menjemput bola.
4. Sosialisasi
UU No.14 Tahun 2008 dan kaitannya dengan PPID Kabupaten Aceh Utara
Sosialisasi ini
dilaksanakan pada minggu ketiga November 2015 di Aula setdakab Aceh Utara
selama 1 hari yang dihadiri oleh seluruh Kepala SKPK/Badan Publik atau
mewakili.Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU KIP dan
memperkenalkan PPID Kabupaten Aceh Utara
(PPID Utama dan PPID Pembantu)
5. Launching
SOP dan DIP PPID kepada seluruh badan publik/SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara
Launching SOP dan DIP
dilaksanakan pada minggu keempat November 2015 di Haru Square Hotel Lhokseumawe
selama 1 hari yang dihadiri oleh LSM/masyarakat selaku pengguna informasi dan SKPK/Badan Publik selaku penyedia
informasi/layanan.
Hasil yang
diperoleh dari pelaksanaan Proyek Perubahan sampai dengan milestone jangka
menengah adalah :
1.
Meningkatnya
75% pemahaman dan kesadaran badan publik/SKPK atas kewajibannya menyediakan
data dan informasi publik;
2.
Tersedianya 100%
Standar Operasional Prosedur PPID Kabupaten
Aceh Utara;
3.
Tersedianya
Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Aceh Utara (masih 50%)
0 Response to "Pelaksanaan Proyek Perubahan"
Post a Comment